KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan mengingatkan, kontraktor karya yang mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi denda. Penegasan ini dilontarkan setelah belakangan kerap terjadi keselakaan kerja di proyek konstruksi infrastruktur. Menurut Taufik, sanksi denda tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.Pasal 96 pada UU tersebut menjelaskan, "setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif".
Kontraktor karya yang lalai menjaga keselamatan kerja terancam sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perakilan Rakyat (DPR) Taufik Kurniawan mengingatkan, kontraktor karya yang mengabaikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dapat dikenakan sanksi denda. Penegasan ini dilontarkan setelah belakangan kerap terjadi keselakaan kerja di proyek konstruksi infrastruktur. Menurut Taufik, sanksi denda tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.Pasal 96 pada UU tersebut menjelaskan, "setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 1 dikenai sanksi administratif".