JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 yang mengecualikan penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. PPh Pasal 22 adalah pajak yang harus dibayar badan usaha karena aktivitas perdagangan.Menurut Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Goro Ekanto, alasan pengecualian ini adalah untuk menjaga pasokan kebutuhan bahan baku minyak dalam negeri. “Karena ada kewajiban menjual bagian minyak KKKS untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (9/3)Selain itu, Goro mengatakan dalam PMK 34 ini Kemenkeu juga menyesuaikan kode HS atau tarif preferensi dari 10 digit menjadi 8 digit dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017. “Untuk menyesuaikan kode HS Asean dari 10 digit menjadi 8 digit yang mulai berlaku 2017,” katanya.
Kontraktor migas bebas dari PPh Pasal 22
JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 yang mengecualikan penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. PPh Pasal 22 adalah pajak yang harus dibayar badan usaha karena aktivitas perdagangan.Menurut Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Goro Ekanto, alasan pengecualian ini adalah untuk menjaga pasokan kebutuhan bahan baku minyak dalam negeri. “Karena ada kewajiban menjual bagian minyak KKKS untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (9/3)Selain itu, Goro mengatakan dalam PMK 34 ini Kemenkeu juga menyesuaikan kode HS atau tarif preferensi dari 10 digit menjadi 8 digit dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017. “Untuk menyesuaikan kode HS Asean dari 10 digit menjadi 8 digit yang mulai berlaku 2017,” katanya.