JAKARTA. Kabar gembira bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas. Untuk mendorong kegiatan eksplorasi dan produksi, pemerintah memberi insentif kepada mereka dalam bentuk tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang rendah serta pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pemberin insentif ini untuk meringankan beban pengusaha sehingga dapat mendorong kegiatan eksplorasi. Dia menjelaskan, PBB yang berlaku sekarang sangat ringan, rata-ratanya sekitar Rp 28 per meter persegi. "Tarif ini sudah berlaku dan tujuannya untuk meningkatkan penemuan cadangan migas untuk masa depan," ungkap Jero usai menghadiri rapat kerja SKK Migas, Kamis (14/2). Insentif berupa keringanan pembayaran PBB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2012 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan PBB Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi. Aturan ini menyebutkan, objek pajak PBB Migas berupa bumi maupun bangunan di dalam wilayah kerja (WK) yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan KKKS.
Kontraktor migas dapat insentif PBB dan PPN
JAKARTA. Kabar gembira bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas. Untuk mendorong kegiatan eksplorasi dan produksi, pemerintah memberi insentif kepada mereka dalam bentuk tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) yang rendah serta pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN). Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pemberin insentif ini untuk meringankan beban pengusaha sehingga dapat mendorong kegiatan eksplorasi. Dia menjelaskan, PBB yang berlaku sekarang sangat ringan, rata-ratanya sekitar Rp 28 per meter persegi. "Tarif ini sudah berlaku dan tujuannya untuk meningkatkan penemuan cadangan migas untuk masa depan," ungkap Jero usai menghadiri rapat kerja SKK Migas, Kamis (14/2). Insentif berupa keringanan pembayaran PBB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2012 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan PBB Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi. Aturan ini menyebutkan, objek pajak PBB Migas berupa bumi maupun bangunan di dalam wilayah kerja (WK) yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan KKKS.