JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Resources Jaya Teknik Management Indonesia (RJTMI) harus berakhir dengan pailit. Mayoritas kreditur enggan memberikan perpanjangan masa PKPU dan menolak proposal perdamaian kontraktor minyak dan gas (migas) tersebut. Dalam rapat kreditur, Rabu (7/12) awalnya RJTMI memberikan hasil revisi proposal perdamaian kepada seluruh kreditur. Meski begitu, para kreditur masih menilai proposal tersebut masih jauh yang diharapkan. Pasalnya, RJTMI tidak menjelaskan secara detail terkait sumber pendanaan yang digunakan untuk membayar. Apalagi, diketahui saat ini RJTMI tak memiliki proyek apa-apa. Selain itu, para kreditur konkuren juga menilai pembayaran selama 10 tahun terlalu lama.
Kontraktor migas RJTMI pailit
JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Resources Jaya Teknik Management Indonesia (RJTMI) harus berakhir dengan pailit. Mayoritas kreditur enggan memberikan perpanjangan masa PKPU dan menolak proposal perdamaian kontraktor minyak dan gas (migas) tersebut. Dalam rapat kreditur, Rabu (7/12) awalnya RJTMI memberikan hasil revisi proposal perdamaian kepada seluruh kreditur. Meski begitu, para kreditur masih menilai proposal tersebut masih jauh yang diharapkan. Pasalnya, RJTMI tidak menjelaskan secara detail terkait sumber pendanaan yang digunakan untuk membayar. Apalagi, diketahui saat ini RJTMI tak memiliki proyek apa-apa. Selain itu, para kreditur konkuren juga menilai pembayaran selama 10 tahun terlalu lama.