JAKARTA. Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) Total E&P Indonesie meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuntaskan masalah aturan terkait adanya kewajiban kontraktor minyak dan gas untuk menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di bank lokal Indonesia. Selama ini pegangan Total E&P adakah kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). Sementara PSC tidak mengatur masalah DHE tersebut. Head Development Media Relation Total E&P Indonesie Kristanto Hartadi mengatakan, sebagai kontraktor, perusahaannya tidak melakukan aktivitas ekspor atas minyak bagian PSCnya sesuai dengan kontrak. Karena itu, tegas Kristanto, Total E&P tidak wajib menaruh devisa ekspor di bank nasional. Seperti diketahui, Bank Indonesia mewajibkan semua eksportir, untuk memasukkan devisa ekspor di bank di Indonesia. Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/17/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan pengelolaan (trust).
Kontraktor migas sesalkan tumpang tindih kebijakan
JAKARTA. Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) Total E&P Indonesie meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menuntaskan masalah aturan terkait adanya kewajiban kontraktor minyak dan gas untuk menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di bank lokal Indonesia. Selama ini pegangan Total E&P adakah kontrak bagi hasil atau production sharing contract (PSC). Sementara PSC tidak mengatur masalah DHE tersebut. Head Development Media Relation Total E&P Indonesie Kristanto Hartadi mengatakan, sebagai kontraktor, perusahaannya tidak melakukan aktivitas ekspor atas minyak bagian PSCnya sesuai dengan kontrak. Karena itu, tegas Kristanto, Total E&P tidak wajib menaruh devisa ekspor di bank nasional. Seperti diketahui, Bank Indonesia mewajibkan semua eksportir, untuk memasukkan devisa ekspor di bank di Indonesia. Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/17/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan pengelolaan (trust).