JAKARTA. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Raden Priyono, menyatakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) itu sebenarnya telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah Indonesia. Sejak tahun 2005 hingga 2010 setiap tahunnya KKKS bisa memberikan keuntungan Rp 35 triliun sampai Rp 77 triliun. Lebih detail ia pun menjelaskan dalam RDP dengan Komisi XI, Rabu (20/7) kontribusi dimulai tahun 2005 ketika negara menerima PPH Migas senilai Rp 35,1 triliun. Kemudian, Rp 43,2 triliun di tahun 2006, Rp 44 triliun tahun 2007, Rp 77 triliun tahun 2008 dan Rp 50 triliun tahun 2009 serta Rp 55,4 triliun di tahun 2010. . Sedangkan, untuk masalah tunggakan pajak ia memperkirakan ada sebesar Rp 1,6 triliun untuk kurun waktu 1991 sampai 2008. "Memang perlu segera diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian yang efektif yaitu melalui mekanisme perpajakan sesuai aturan undang-undang perpajakan berlaku," jelasnya. Menurut Priyono berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 267/1978 dan No 458/1984 setiap tahun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memang melakukan pemeriksaan audit perpajakan terhadap KKKS khususnya atas KKKS yang sudah berproduksi. Kemudian, laporan BPKP disampaikan kepada instansi terkait. Selanjutnya, guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPKP itu, BP Migas secara rutin juga telah melakukan monitoring dengan BPKP dan KKKS terkait. "Memang masih ada perbedaan pendapat antara BPKP sebagai auditor dan KKKS sebagai auditee. Tapi, BP Migas mendukung diselesaikannya melalui mekanisme perpajakan. Perbedaan pendapat itu ada dua hal terkait dengan tax treaty dan royalti," tambahnya. Baginya, penyelesaian permasalahan perpajakan tersebut diharapkan tetap akan menjaga asas kerahasiaan KKKS. "BP migas juga berharap agar penyelesaian permasalahan perpajakan KKKS dapat dilakukan tanpa mengganggu iklim investasi migas di Indonesia," tutupnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kontraktor migas sudah memberikan kontribusi besar bagi Indonesia
JAKARTA. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), Raden Priyono, menyatakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS) itu sebenarnya telah memberikan kontribusi besar kepada pemerintah Indonesia. Sejak tahun 2005 hingga 2010 setiap tahunnya KKKS bisa memberikan keuntungan Rp 35 triliun sampai Rp 77 triliun. Lebih detail ia pun menjelaskan dalam RDP dengan Komisi XI, Rabu (20/7) kontribusi dimulai tahun 2005 ketika negara menerima PPH Migas senilai Rp 35,1 triliun. Kemudian, Rp 43,2 triliun di tahun 2006, Rp 44 triliun tahun 2007, Rp 77 triliun tahun 2008 dan Rp 50 triliun tahun 2009 serta Rp 55,4 triliun di tahun 2010. . Sedangkan, untuk masalah tunggakan pajak ia memperkirakan ada sebesar Rp 1,6 triliun untuk kurun waktu 1991 sampai 2008. "Memang perlu segera diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian yang efektif yaitu melalui mekanisme perpajakan sesuai aturan undang-undang perpajakan berlaku," jelasnya. Menurut Priyono berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 267/1978 dan No 458/1984 setiap tahun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memang melakukan pemeriksaan audit perpajakan terhadap KKKS khususnya atas KKKS yang sudah berproduksi. Kemudian, laporan BPKP disampaikan kepada instansi terkait. Selanjutnya, guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPKP itu, BP Migas secara rutin juga telah melakukan monitoring dengan BPKP dan KKKS terkait. "Memang masih ada perbedaan pendapat antara BPKP sebagai auditor dan KKKS sebagai auditee. Tapi, BP Migas mendukung diselesaikannya melalui mekanisme perpajakan. Perbedaan pendapat itu ada dua hal terkait dengan tax treaty dan royalti," tambahnya. Baginya, penyelesaian permasalahan perpajakan tersebut diharapkan tetap akan menjaga asas kerahasiaan KKKS. "BP migas juga berharap agar penyelesaian permasalahan perpajakan KKKS dapat dilakukan tanpa mengganggu iklim investasi migas di Indonesia," tutupnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News