KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Petroleum Association (IPA) menyatakan, pemerintah tidak bisa mengubah ketentuan harga penjualan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak mentah dengan mengacu pada harga minyak APBN 2018 sebesar US$ 48 per barel. Sebaliknya harga minyak tetap harus sesuai dengan harga pasar. UU Migas Pasal 22 menyebutkan, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan 25% bagiannya dari hasil produksi minyak bumi dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebagai penguat diterbitkan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, isinya soal kewajiban DMO migas para kontraktor migas. Dengan aturan itu, Pertamina meminta ke pemerintah agar harga DMO 25% dari KKKS itu bisa dipatok sesuai harga minyak pada APBN 2018. alias tidak memakai harga pasar. Menanggapi hal itu, Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Ronald Gunawan mengungkapkan, kebijakan harga DMO tidak bisa serta-merta diubah karena permintaan Pertamina.
Kontraktor migas tolak patokan harga DMO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Petroleum Association (IPA) menyatakan, pemerintah tidak bisa mengubah ketentuan harga penjualan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) minyak mentah dengan mengacu pada harga minyak APBN 2018 sebesar US$ 48 per barel. Sebaliknya harga minyak tetap harus sesuai dengan harga pasar. UU Migas Pasal 22 menyebutkan, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan 25% bagiannya dari hasil produksi minyak bumi dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebagai penguat diterbitkan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, isinya soal kewajiban DMO migas para kontraktor migas. Dengan aturan itu, Pertamina meminta ke pemerintah agar harga DMO 25% dari KKKS itu bisa dipatok sesuai harga minyak pada APBN 2018. alias tidak memakai harga pasar. Menanggapi hal itu, Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Ronald Gunawan mengungkapkan, kebijakan harga DMO tidak bisa serta-merta diubah karena permintaan Pertamina.