KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kontrakan pengeboran Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) alias geotermal Jaboi, Sabang, Aceh PT Taruna Aji Kharisma dijaukan menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan diajukan oleh PT F.H Bertling Logistics Indonesia pada 25 Oktober 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomot perkara 158/Pdt.sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. "Kami bertindak untuk dan atas nama klien kami, PT FH Bertling Logistics Indonesia, yang saat ini sedang mengajukan proses hukum untuk memperoleh hak-haknya yang tidak dibayarkan oleh PT Taruna Aji Kharisma," kata kuasa hukum Bertling Tony Budidjaja dalam ketentuan resminya, Senin (29/10).
Kontraktor pembangkit geotermal Sabang diajukan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kontrakan pengeboran Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) alias geotermal Jaboi, Sabang, Aceh PT Taruna Aji Kharisma dijaukan menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan diajukan oleh PT F.H Bertling Logistics Indonesia pada 25 Oktober 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomot perkara 158/Pdt.sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. "Kami bertindak untuk dan atas nama klien kami, PT FH Bertling Logistics Indonesia, yang saat ini sedang mengajukan proses hukum untuk memperoleh hak-haknya yang tidak dibayarkan oleh PT Taruna Aji Kharisma," kata kuasa hukum Bertling Tony Budidjaja dalam ketentuan resminya, Senin (29/10).