Kontraktor pembangkit yang lelet bakal didenda



JAKARTA. Keterlambatan proyek percepatan 10.000 megawatt (MW) tahap I membuat kontraktor wajib membayar denda kepada PLN. Adapun, jumlah denda yang harus dibayar oleh kontraktor lelet tersebut mencapai 10% dari nilai total seluruh proyek. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero), Nur Pamuji saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR hari ini (30/5). Nur bilang, ketentuan pembayaran denda sesuai dengan dengan kontrak PLN dengan para kontraktor tersebut. "Lebih dari 80% kontraktor kena," ujar Nur. Meskipun kontraktor dikenai denda, bukan berarti kantong PLN makin tebal. Pasalnya, pembayaran denda ini melalui pemotongan pembayaran ke kontraktor sebesar nilai denda. "Sehingga kredit yang ditarik dari bank tidak sebesar semula," kata Pamuji.

Saat ini menurutnya PLN masih menghitung berapa besar nilai denda yang akan dikenakan kepada para kontraktor. Pamuji bilang, setelah penghitungan selesai, maka hasil laporan akan diaudit. Seperti diketahui, proyek 10.000 MW tahap I molor dari jadwal. Hingga akhir 2011, jumlah pembangkit 10.000 MW tahap I yang sudah beroperasi sekitar 3.790 MW. Ada beberapa penyebab terkait molornya pembangkit diantaranya adalah keterlambatan konstruksi, kualitas barang dan kualitas penyimpanan barang yang kurang baik. Tahun ini, PLN menargetkan tambahan setrum sebesar 3.145 MW dari proyek pembangkit 10.000 MW Tahap I. Sehingga, akhir tahun total kapasitas pembangkit mencapai 6.087 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Asnil Amri