KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Kenpura Alam Nangro Dedi Mulyadi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar untuk keperluan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dedi terpaksa memberikan uang agar mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh. Hal itu dikatakan Dedi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2). Dedi bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Dedi mengatakan ada komitmen fee sebesar 8 persen yang diminta kepada perusahaan rekanan yang akan mengikuti lelang proyek. Menurut Dedi, sudah menjadi rahasia umum bahwa perlu ada pemberian uang sebagai tanda jadi.
Kontraktor takut tak dapat proyek jika tak menyuap gubernur Aceh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Kenpura Alam Nangro Dedi Mulyadi mengaku pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar untuk keperluan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Dedi terpaksa memberikan uang agar mendapatkan proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh. Hal itu dikatakan Dedi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2). Dedi bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Dedi mengatakan ada komitmen fee sebesar 8 persen yang diminta kepada perusahaan rekanan yang akan mengikuti lelang proyek. Menurut Dedi, sudah menjadi rahasia umum bahwa perlu ada pemberian uang sebagai tanda jadi.