JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku terus berupaya membuat investor nyaman menanamkan duit di sektor migas sampai akhir kontrak. Salah satunya dengan dengan menerbitkan Permen ESDM No 26/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Terbitnya aturan itu juga merespon beberapa blok migas yang akan habis 2017 dan 2018, yang diserahkan ke Pertamina. Penyerahan ini membuat kontraktor eksisting mengurangi investasi di blok migas tersebut. Padahal menurut Kementerian ESDM, harusnya kontraktor tetap berinvestasi. Misalnya pada Blok Mahakam, yang diprediksi akan mengalami penurunan produksi lantaran Total EP dan Inpex Corp memangkas investasi mereka di blok ini. Sementara Pertamina sebagai kontraktor baru cuma bisa melakukan pengeboran 8 sumur tahun ini. Padahal tiap tahun Total EP mengebor minimal sampai 100 sumur.
Kontraktor wajib investasi sampai kontrak berakhir
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku terus berupaya membuat investor nyaman menanamkan duit di sektor migas sampai akhir kontrak. Salah satunya dengan dengan menerbitkan Permen ESDM No 26/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Terbitnya aturan itu juga merespon beberapa blok migas yang akan habis 2017 dan 2018, yang diserahkan ke Pertamina. Penyerahan ini membuat kontraktor eksisting mengurangi investasi di blok migas tersebut. Padahal menurut Kementerian ESDM, harusnya kontraktor tetap berinvestasi. Misalnya pada Blok Mahakam, yang diprediksi akan mengalami penurunan produksi lantaran Total EP dan Inpex Corp memangkas investasi mereka di blok ini. Sementara Pertamina sebagai kontraktor baru cuma bisa melakukan pengeboran 8 sumur tahun ini. Padahal tiap tahun Total EP mengebor minimal sampai 100 sumur.