JAKARTA. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, eksekusi mati lima terpidana yang akan dilakukan dalam waktu dekat sudah melanggar komitmen pemerintah bersama Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab, Indonesia bersama negara lainnya telah sepakat melakukan moratorium hukuman mati. "Kami akan melaporkan ke komisi tinggi PBB terkait masalah ini," kata Wakil Koordinator Kontras Chrisbiantoro di Jakarta, Minggu (14/12/2014). Menurut dia, PBB memang tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pemerintah membatalkan eksekusi hukuman mati tersebut. Namun, setidaknya PBB bisa mengimbau pemerintah untuk tetap mengikuti moratorium hukuman mati yang telah disepakati bersama.
Kontras akan adukan RI ke PBB soal hukuman mati
JAKARTA. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, eksekusi mati lima terpidana yang akan dilakukan dalam waktu dekat sudah melanggar komitmen pemerintah bersama Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab, Indonesia bersama negara lainnya telah sepakat melakukan moratorium hukuman mati. "Kami akan melaporkan ke komisi tinggi PBB terkait masalah ini," kata Wakil Koordinator Kontras Chrisbiantoro di Jakarta, Minggu (14/12/2014). Menurut dia, PBB memang tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pemerintah membatalkan eksekusi hukuman mati tersebut. Namun, setidaknya PBB bisa mengimbau pemerintah untuk tetap mengikuti moratorium hukuman mati yang telah disepakati bersama.