Kontras kecam kekerasan aparat TNI di Kongres Rakyat Papua III



JAKARTA. Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) mengecam rangkaian tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI dan Brimob Polda Papua terhadap peserta Kongres Rakyat Papua III di Abepura. "Kami menilai bahwa TNI/Polri telah melakukan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen II pasal 28E ayat 3," kata koordinator Kontras, Harry Azhar, Kamis (20/10). Menurutnya, tindakan penembakan disertai penangkapan, perusakan dan penyisiran tidak dapat dibenarkan, mengingat Kongres yang mereka gelar merupakan kegiatan yang bukan masuk dalam kategori tindakan kekerasan yang tidak mengancam seketika jiwa seseorang atau lebih. "Jika aparat memandang bahwa tindakan mereka telah melanggar hukum, maka prosedur hukum harus dikedepankan, pemanggilan secara prosedural harus dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," katanya. Harry menyebutkan tindakan kekerasan ini oleh aparat Polri dan TNI dikhawatirkan akan semakin memperburuk tingkat kekecewaan masyarakat Papua terhadap Pemerintah Indonesia. "Terlebih-lebih tuduhan makar merupakan salah satu modus kriminalisasi terhadap setiap aspirasi politik dari Papua," katanya. Dikhawatirkan situasi ini akan terus memperburuk potensi dialog dalam mencari perdamaian. Termasuk situasi ini akan memperburuk citra TNI dan Polri yang kerap mengaku telah menjadi institusi yang reformis. Untuk itu Kontras mendesak Panglima TNI menarik pasukannya dari wilayah kongres diadakan mengingat keberadaannya tidak mendapatkan keputusan politik DPR. Serta menuntut Kapolri untuk menghentikan segala bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum baik itu penangkapan, penyisiran atau lainnya kepada masyarakat peserta kongres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.