JAKARTA. Tindakan pihak Kepolisian RI menjerat Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala dalam tuduhan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian mendapat perlawanan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Kontras mendesak Kepolisian RI untuk membebaskan Adrianus dari tuduhan pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian. "Kontras mendesak Kapolri untuk mencabut Laporan Polisi No: LP/769/VIII/2014/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2014 dan menghentikan segala bentuk perbuatan/proses hukum terhadap Adrianus Meliala," kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8). Haris bilang, Kontras mengecam tindakan Polri yang melaporkan dan memanggil Komisioner Kompolnas tersebut atas tuduhan tindakan menghina penguasa atau badan umum, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 207, 310 dan/atau 311 KUHP.
Kontras mendesak Polri bebaskan Adrianus Meliala
JAKARTA. Tindakan pihak Kepolisian RI menjerat Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala dalam tuduhan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian mendapat perlawanan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Kontras mendesak Kepolisian RI untuk membebaskan Adrianus dari tuduhan pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap institusi kepolisian. "Kontras mendesak Kapolri untuk mencabut Laporan Polisi No: LP/769/VIII/2014/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2014 dan menghentikan segala bentuk perbuatan/proses hukum terhadap Adrianus Meliala," kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam keterangan tertulis, Kamis (28/8). Haris bilang, Kontras mengecam tindakan Polri yang melaporkan dan memanggil Komisioner Kompolnas tersebut atas tuduhan tindakan menghina penguasa atau badan umum, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 207, 310 dan/atau 311 KUHP.