KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi asuransi syariah pada Januari 2026 adalah 44,7% atau Rp2,08 triliun secara tahunan. Angka tersebut turun cukup tajam dibandingkan kontribusi pada Januari 2025 yang mencapai 50,3% atau Rp3,7 triliun. Pengamat Asuransi sekaligus anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI), Wahju Rohmanti mencermati bahwa penurunan kontribusi asuransi syariah sejalan dengan kinerja asuransi secara total dan kondisi ekonomi masyarakat yang sedang lesu saat ini.
"Kinerja asuransi secara total memang belum pulih dari efek kegagalan beberapa asuransi besar beberapa tahun lalu dan juga dipengaruhi penurunan daya beli masyarakat secara umum," ujarnya kepada Kontan, Senin (16/3/26).
Baca Juga: OJK Beberkan Tantangan Industri Asuransi, dari Bencana Alam hingga Spin Off Syariah Selain itu, kinerja asuransi syariah turut dipengaruhi perkembangan ekosistem keuangan syariah yang hingga kini belum menunjukkan pertumbuhan signifikan. Ia juga berkata bahwa produk asuransi masih dipandang sebagai kebutuhan tersier sehingga belum menjadi prioritas bagi masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Pada Q1 2026, kinerja industri asuransi syariah diperkirakan belum menunjukkan perbaikan signifikan. Sejumlah faktor musiman dan eksternal diprediksi turut memengaruhi daya beli dan stabilitas ekonomi. Beberapa di antaranya adalah momentum Ramadan dan Lebaran, dinamika geopolitik global, serta berbagai isu di sektor keuangan domestik, termasuk pergantian pimpinan di sejumlah lembaga keuangan.
Baca Juga: Allianz Life Syariah: Persaingan Kian Ketat Jelang Batas Spin Off UUS 2026 Wahju menilai momentum Ramadan dan Lebaran berpotensi mendorong peningkatan pembelian produk asuransi. Namun, peluang tersebut umumnya hanya terjadi pada produk asuransi perjalanan mudik serta perlindungan rumah yang ditinggalkan selama masa libur.
Meski begitu, ia masih melihat adanya peluang perbaikan kuartal selanjutnya. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan proteksi diri dan kebijakan OJK terkait skema
cost sharing dalam asuransi kesehatan. Di samping itu, ia juga menilai kinerja asuransi syariah akan membaik seiring dengan perbaikan ekonomi, terutama pada periode Q3 nantinya.
Baca Juga: OJK Sebut 5 Perusahaan Asuransi Sedang Proses Spin Off Unit Usaha Syariah Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News