KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor aset kripto Indonesia kian menunjukkan perannya sebagai penyumbang vital bagi kas negara dengan pertumbuhan signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total setoran pajak yang berasal dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp1,76 triliun hingga 31 Oktober 2025. Rinciannya, komposisi penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Capaian itu salah satunya disumbang bursa aset kripto PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax). Sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, Indodax telah menyumbang pajak Rp297,09 miliar. Itu terdiri atas PPN sebesar Rp127,886 miliar dan PPh Rp169,204 miliar
Kontribusi Indodax Perkuat Penerimaan Pajak Kripto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor aset kripto Indonesia kian menunjukkan perannya sebagai penyumbang vital bagi kas negara dengan pertumbuhan signifikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total setoran pajak yang berasal dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp1,76 triliun hingga 31 Oktober 2025. Rinciannya, komposisi penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Capaian itu salah satunya disumbang bursa aset kripto PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax). Sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini, Indodax telah menyumbang pajak Rp297,09 miliar. Itu terdiri atas PPN sebesar Rp127,886 miliar dan PPh Rp169,204 miliar
TAG: