KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri hasil tembakau (IHT) masih menjadi salah satu penopang perekonomian nasional. Selain menyumbang penerimaan negara melalui cukai, sektor ini juga menopang jutaan lapangan kerja, menyerap hasil panen petani tembakau dan cengkeh, serta menjadi bagian penting dari industri manufaktur nasional. Namun, kontribusi tersebut dikhawatirkan tertekan seiring pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. Diberitakan Kontan sebelumnya, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan IHT merupakan sektor strategis yang memiliki keterkaitan kuat dari hulu hingga hilir.
Saat ini terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT, sekitar 87% di antaranya merupakan industri kecil dan menengah (IKM). Sektor tersebut juga menyerap lebih dari 540.000 tenaga kerja langsung, didukung lebih dari 527.000 petani tembakau dan lebih dari satu juta petani cengkeh. Tak hanya itu, industri hasil tembakau juga menciptakan efek berganda terhadap sektor pendukung seperti industri kertas rokok, filter, percetakan, logistik, perdagangan, hingga UMKM. Indonesia bahkan tercatat sebagai eksportir produk hasil tembakau terbesar keenam di dunia.
Baca Juga: Gappri: Aturan Turunan PP 28/2024 Bisa Ganggu Iklim Usaha Industri Hasil Tembakau Dari sisi ketenagakerjaan, Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Meynar Kusumo Wulandari menyebut sekitar 5,3 juta orang menggantungkan mata pencahariannya pada ekosistem IHT, mulai dari petani, buruh linting, hingga sektor distribusi dan ritel. Selain itu, penerimaan cukai hasil tembakau pada 2024 mencapai Rp216,9 triliun atau sekitar 95,8% dari total penerimaan cukai nasional. Meski demikian, Merri mengungkapkan kinerja IHT dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan. Kontribusi sektor ini terhadap PDB nonmigas turun dari 4,59% pada 2021 menjadi 3,91% pada 2025. Produksi rokok domestik juga menurun dari 334,83 miliar batang menjadi 307,8 miliar batang pada periode yang sama. Karena itu, Kemenperin menilai penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan industri nasional. Menurut Merri, pemerintah mendukung upaya perlindungan kesehatan masyarakat, tetapi implementasi kebijakan juga harus memperhatikan karakteristik industri nasional, kesiapan pelaku usaha, serta potensi dampak ekonomi. Di sisi lain, pelaku usaha menilai sejumlah ketentuan dalam draf Permenkes berpotensi memperberat tekanan terhadap industri. Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mengatakan pengaturan mengenai kemasan polos (plain packaging), pembatasan kadar nikotin dan tar, serta pelarangan bahan tambahan dapat menghambat investasi, menekan produksi, hingga meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Nasib Petani Tembakau Terancam, APTI Tolak Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok "Tanpa Permenkes saja, IHT telah dibebani berbagai regulasi fiskal maupun nonfiskal. Mengesahkan aturan baru yang sangat restriktif akan membuat industri semakin rentan," ujar Henry kepada Kontan, Rabu (15/7/2026). Henry juga mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya dapat menggerus penerimaan negara dari cukai dan pajak. Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji. Menurutnya, apabila penjualan produk rokok melemah akibat regulasi yang semakin ketat, dampaknya akan langsung dirasakan petani tembakau dan petani cengkeh melalui penurunan serapan hasil panen dan harga komoditas.
"Kalau omzet industri turun, dampaknya akan berkorelasi dengan melemahnya harga tembakau dan cengkeh di tingkat petani," kata Agus kepada Kontan, Rabu (15/7/2026). Baik pemerintah maupun pelaku usaha sepakat perlindungan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Namun, penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 diharapkan tetap memperhatikan keseimbangan antara tujuan kesehatan dan keberlanjutan industri yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: Aturan Baru Tembakau Berisiko Tekan Produksi dan Penerimaan Negara Rp 52,8 Triliun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News