KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan transformasi digital dalam sektor jasa keuangan menjadi salah satu prioritas OJK tahun ini. Adapun, kebijakan digitalisasi di industri asuransi menjadi salah satu yang menjadi perhatian. Memang, saat ini sudah banyak pelaku industri yang mulai memasarkan produk asuransinya melalui kanal digital meskipun porsinya masih kecil. Namun, hingga saat ini payung kebijakan terkait hal tersebut memang belum keluar. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan, kebijakan tersebut memang diperlukan banyak permintaan dari pelaku industri yang meminta agar perusahaan asuransi diijinkan untuk menjual produk secara digital. Adapun, ada beberapa hal yang terus dikaji yaitu terkait pelayanan konsumen.
Kontribusi Kanal Digital di Asuransi Masih Minim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan transformasi digital dalam sektor jasa keuangan menjadi salah satu prioritas OJK tahun ini. Adapun, kebijakan digitalisasi di industri asuransi menjadi salah satu yang menjadi perhatian. Memang, saat ini sudah banyak pelaku industri yang mulai memasarkan produk asuransinya melalui kanal digital meskipun porsinya masih kecil. Namun, hingga saat ini payung kebijakan terkait hal tersebut memang belum keluar. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan, kebijakan tersebut memang diperlukan banyak permintaan dari pelaku industri yang meminta agar perusahaan asuransi diijinkan untuk menjual produk secara digital. Adapun, ada beberapa hal yang terus dikaji yaitu terkait pelayanan konsumen.