Kontribusi koperasi terhadap PDB nasional 23,12%



JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 23,12% dari total PDB nasional. Rinciannya, kontribusi dari koperasi sebagai lembaga sebesar 4,41% dan dari anggota koperasi sebesar 18,71%. Sedangkan terkait kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional tercatat sebesar 61,41%, yang mana komposisinya yaitu 37,88% dari usaha mikro, 9,71% usaha kecil, dan 13,82% usaha menengah.

"Angka itu merupakan peningkatan kontribusi yang sangat signifikan dari koperasi terhadap PDB nasional selama ini. Lihat saja, dari 59 juta pelaku UKM, 25 juta diantaranya merupakan anggota koperasi," kata Puspayoga dalam keterangan resminya pada Refleksi Akhir Tahun 2016, Kamis (29/12).

Berdasarkan data per Desember 2015, jumlah koperasi tercatat sebanyak 150.223 unit. Dari jumlah tersebut, anggota koperasi yang aktif sebanyak 25.497.467 orang. Sedangkan jumlah anggota koperasi yang menyumbangkan kontribusi terhadap PDB sebanyak 20.541.513 orang. "Jumlah UMKM tercatat 60.698.747 unit," sebut Puspayoga.


Capaian tersebut tak lepas dari reformasi total koperasi yang sudah dua tahun digulirkan Kemenkop dan UKM. Dengan rehabilitasi koperasi, pihaknya sudah memiliki database koperasi yang jelas dan terukur bahkan hingga by name by address. Sedangkan untuk reorientasi koperasi akan lebih dipertegas lagi bahwa pemerintah tidak membutuhkan banyak koperasi secara kuantitas tapi koperasi yang berkualitas.

Sementara pada tahap pengembangan koperasi, ada kabar baik lagi bagi koperasi bahwa tahun 2017 suku bunga kredit dana bergulir dari LPDB KUMKM turun dari 8% menjadi 7% per tahun untuk koperasi simpan pinjam. "Tujuannya untuk lebih membantu kebutuhan permodalan para pelaku koperasi dan UKM," paparnya.

ā€ˇPuspayoga menambahkan, bahkan sudah ada koperasi yaitu Kospin Jasa (Pekalongan) yang menjadi penyalur kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga turun dari 9% menjadi 7% per tahun mulai 2017. Saat ini, sudah ada 32 koperasi lagi yang mengajukan diri sebagai penyalur KUR. "Kalau koperasi menyalurkan KUR, maka koperasi tersebut terbilang sehat dan memiliki modal yang kuat. Sebab dalam KUR, pemerintah hanya mensubsidi bunga," tukasnya.

Menyangkut pembubaran koperasi yang tidak aktif, Menteri Koperasi dan UKM menegaskan, semangat dari reformasi koperasi atawa rehabilitasi koperasi adalah pendataan, bukan pembubaran. Hanya saja dalam proses pendataan tersebut akan melahirkan pembubaran koperasi. Itu pun jika memang koperasi tersebut sama sekali tidak lagi beroperasi. "Kami sudah menyurati seluruh dinas koperasi di Indonesia agar mendata ulang koperasi yang masih aktif dan tidak aktif. Kalau sudah tidak aktif tapi masih bisa diperbaiki, ya, tidak akan kami dibubarkan," janji Puspayoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan