JAKARTA. Selain kepatuhan pelaporan pajak yang makin rendah, Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat, kontribusi sektor minyak dan gas bumi, serta mineral dan batubara dalam Program Tax Amnesty masih minim. Dari 6.100 wajib pajak pertambangan dan minerba, hanya 967 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak dengan total nilai tebusan Rp 221,7 miliar. Berdasarkan wilayahnya, kontribusi amnesti pajak paling banyak berasal dari Kalimantan sebanyak 378 wajib pajak dengan nilai uang tebusan Rp 144,1 miliar. Sementara kontribusi amnesti pajak paling rendah berasal dari Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sebesar 80 wajib pajak dengan nilai tebusan Rp 2,8 miliar.
Kontribusi tax amnesty sektor tambang juga rendah
JAKARTA. Selain kepatuhan pelaporan pajak yang makin rendah, Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat, kontribusi sektor minyak dan gas bumi, serta mineral dan batubara dalam Program Tax Amnesty masih minim. Dari 6.100 wajib pajak pertambangan dan minerba, hanya 967 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak dengan total nilai tebusan Rp 221,7 miliar. Berdasarkan wilayahnya, kontribusi amnesti pajak paling banyak berasal dari Kalimantan sebanyak 378 wajib pajak dengan nilai uang tebusan Rp 144,1 miliar. Sementara kontribusi amnesti pajak paling rendah berasal dari Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sebesar 80 wajib pajak dengan nilai tebusan Rp 2,8 miliar.