Kontribusi tax amnesty sektor tambang juga rendah



JAKARTA. Selain kepatuhan pelaporan pajak yang makin rendah, Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat, kontribusi sektor minyak dan gas bumi, serta mineral dan batubara dalam Program Tax Amnesty masih minim.

Dari 6.100 wajib pajak pertambangan dan minerba, hanya 967 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak dengan total nilai tebusan Rp 221,7 miliar.

Berdasarkan wilayahnya, kontribusi amnesti pajak paling banyak berasal dari Kalimantan sebanyak 378 wajib pajak dengan nilai uang tebusan Rp 144,1 miliar. Sementara kontribusi amnesti pajak paling rendah berasal dari Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sebesar 80 wajib pajak dengan nilai tebusan Rp 2,8 miliar.


Adapun rasio PPh badan terhadap peredaran usaha (penjualan domestik dan ekspor dikali harga rata-rata dikali kurs rata-rata) pada tahun 2015 hanya 2,82%. Angka tersebut menurun berturut-turut sejak tahun 2010 yang tercatat sebesar 9,95%.

Begitu juga dengan wajib pajak migas, yaitu dari 1.114 wajib pajak, hanya 68 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak dengan total nilai tebusan Rp 40,6 miliar.

Berdasarkan sebaran bloknya, kontribusi amnesti pajak paling besar berasal dari Sumatera dengan nilai uang tebusan sebesar Rp 130 juta yaitu dari satu wajib pajak. Padahal di Sumatera terdapat 42 blok migas dan 54 wajib pajak.

Sementara itu, kontribusi amnesti pajak paling rendah berasal dari Jawa dengan nilai uang tebusan sebesar Rp 720 triliun dari empat wajib pajak. Padahal di Jawa terdapat 18 blok migas dan 42 wajib pajak. Sementara Kalimantan tak berkontribusi terhadap amnesti pajak. Padahal di sana terdapat 16 blok dan 41 wajib pajak.

"Barangnya diambil dari perut bumi Indonesia, tapi yang bayar pajak rendah," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kamis (27/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia