KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanaman ganja menjadi kontroversi setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkannya sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menandatangani aturan tersebut pada 3 Februari 2020. Rupanya, tanaman ganja yang merupakan jenis tanaman psikotropika selama ini telah masuk ke dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006. Hal tersebut tercantum dalam Kepmentan Nomor 511 Tahun 2006. Baca Juga: Selain ganja, inilah daftar tanaman obat rekomendasi Kemtan
Kontroversi dijadikannya ganja sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tanaman ganja menjadi kontroversi setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkannya sebagai salah satu tanaman obat komoditas binaan. Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menandatangani aturan tersebut pada 3 Februari 2020. Rupanya, tanaman ganja yang merupakan jenis tanaman psikotropika selama ini telah masuk ke dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006. Hal tersebut tercantum dalam Kepmentan Nomor 511 Tahun 2006. Baca Juga: Selain ganja, inilah daftar tanaman obat rekomendasi Kemtan