Kontroversi reklamasi dan suguhan iklan Pluit City



JAKARTA. Di saat para ahli tata ruang dan lingkungan berdebat soal manfaat dan mudharat dari pelaksanaan reklamasi Jakarta, Teluk Benoa, dan Pantai Losari Makassar, iklan Pluit City mulus mengisi ruang-ruang publik.

Bahkan, jauh sebelum izin pelaksanaan reklamasi megaproyek raksasa milik PT Muara Wisesa Samudra (anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk atau APLN) terbit, tayangan iklannya berupa TVC atau TV Commercial wara wiri di televisi dan baliho raksasa hadir di perempatan lampu merah Pluit pada kurun 2013.

Tayangan iklan komersial Pluit City sempat dihentikan beberapa saat ketika sekelompok nelayan dan pegiat lingkungan gencar melakukan aksi penolakan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta memberikan pernyataan belum menerbitkan izin reklamasi Pluit City.


"Jadi, hingga saat ini, kami belum menerbitkan izin reklamasi Pluit City. Tapi kalau izin prinsip sudah keluar. Izin reklamasi bisa cepat keluar kalau mereka mau berpartisipasi membangun infrastruktur dan fasilitas yang sekarang sedang digenjot Pemprov DKI Jakarta," papar Ahok kepada Kompas.com, Jumat (29/8/2014). 

APLN kemudian berupaya melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan bila ingin izin pelaksanaan reklamasinya diterbitkan.

Tak lama setelah APLN menyatakan upaya untuk melengkapi persyaratan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Ahok pun menepati janjinya mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi Pluit City (Pulau G) pada 23 Desember 2014.

Izin tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Pluit City pun kembali mengisi ruang-ruang publik Jakarta, Surabaya, Balikpapan, Medan, bahkan seluruh Indonesia. Karena iklan komersialnya tak hanya disebar di pusat-pusat belanja, atau ruang-ruang pamer, melainkan juga di udara atau dalam pesawat.

Iklan Pluit City ini ditayangkan di dalam penerbangan dari Makassar menuju Ambon pada Senin (4/4/2016). Baca: Meski Presidr Tersangka Suap, Proyek APLN Jalan Terus

Berbeda dengan kemasan iklan produk lainnya yang kerap melecehkan logika pemirsa melalui testimoni pembawa acara cantik, kali ini APLN menciptakan tayangan iklan yang bernas, berkelas, dan elegan.

Kesan pertama, sempat mengira iklan tersebut milik pengembang Singapura Capita Land atau Keppel Land yang memang rajin mempromosikannya di Indonesia. 

Namun, setelah tayangan iklan berdurasi satu menit itu berakhir dengan ditandai tulisan "Pluit City", barulah terpampang logo pengembang berikut nomor kontak yang bisa dihubungi.

Sementara di laman Youtube, materi iklan yang sama ini diunggah oleh APLN sejak 26 November 2015. Hingga saat ini telah disaksikan oleh 1.345 orang dengan mengundang 11 jempol ke atas.

Dengan begitu, Chairman Agung Podomoro Group (holding APLN) Trihatma K Haliman membuktikan pernyataannya bahwa proyek pulau buatan tersebut tidak akan dihentikan karena merupakan salah satu flagship project unggulan Agung Podomoro Group. Terlebih, Pluit City membuka banyak lapangan pekerjaan.

"Proyek ini sarat modal dan tenaga kerja (capital and labour intensive). Butuh tenaga kerja lebih banyak. Kalau tunda proyek ini dalam kondisi sekarang (ekonomi melambat), justru akan memperburuk situasi," ujar Trihatma.

Lagipula, tambah dia, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Dengan dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudera, mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pluit City.

Ada pun pelaksanaan reklamasi yang dimaksudkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan