JAKARTA. Meski menimbulkan kontraversi di masyarakat, Komisi VIII DPR terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) yang masuk Prolegnas 2012. Sejauh ini, draft RUU KKG resmi sudah diserahkan dari Deputi Perundang-undangan DPR RI ke Komisi VIII DPR pada Agustus 2011 lalu. Untuk membahas RUU KKG, Komisi VIII sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII dari F-PG Chairun Nisa.Menurut Surahman Hidayat, Wakil Ketua Komisi VIII dari F-PKS, pembahasan beleid tersebut masih panjang dalam mengumpulkan masukan-masukan dari berbagai pihak melalui kunjungan-kunjungan ke daerah dan luar daerah, bahkan studi banding ke luar negeri.Diketahui, komisi yang membidangi agama ini telah mengangendakan kunjungan kerja ke Eropa pada massa reses kali ini untuk memperkaya isi RUU KKG tersebut. Surahman menjelaskan, isu gender memang sensitif sebab itu pihaknya hati-hati dalam merumuskannya. Terlebih, ada penolakan dari Majelis Intelektual dan Ulama Muda Islam (MUIMI) yang menuding RUU KKG liberal karena mendukung paham feminisme. Tapi Surahman menegaskan, subtansi dari regulasi ini tetap mengacu pada nilai-nilai agama, Pancasila, UUD 1945, dan norma-norma atau konvensi yang berlaku di masyarakat. "Sebab itu kami terus menyerap aspirasi dari masyarakat," ungkapnya, Selasa (17/4).Sekadar diketahui, dalam RUU ini banyak menyoal pada hak-hak perempuan, perlindungan terhadap perempuan, peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan perempuan, peningkatan keterlibatan dan partisipasi aktif perempuan dalam semua bidang kehidupan terutama dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan publik di semua tingkat kelembagaan, dan lain-lain. Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar menargetkan, pengesahannya pada tahun 2012 ini. Linda menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih menanti undangan DPR untuk membahas RUU Kesetaraan Gender. Sebab, RUU ini merupakan inisiatif dari DPR. "Kami belum mendapat lagi undangan dari Komisi VIII DPR," katanya.Linda mengaku telah selesai menyusun draft RUU Kesetaraan Gender. Menurutnya, jika RUU Kesetaraan Gender sudah disahkan menjadi undang-undang maka ada payung hukum yang kuat untuk melaksanakan pengarusutamaan gender.Selama ini, dia mengatakan, pelaksanaan pengarusutamaan gender di Indonesia hanya mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional dan beberapa peraturan daerah."Aturan tersebut hanya mengikat pemerintah sehingga disahkannya RUU Kesetaraan Gender bisa mengikat semua pihak mulai dari pemerintah hingga swasta untuk melaksanakan pengarusutamaan gender," katanya.Untuk itu, Linda menambahkan jika pihaknya akan terus berjuang untuk mendorong segera disahkannya RUU Kesetaraan Gender.
RUU Kesetaraan Gender jalan terus
JAKARTA. Meski menimbulkan kontraversi di masyarakat, Komisi VIII DPR terus melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) yang masuk Prolegnas 2012. Sejauh ini, draft RUU KKG resmi sudah diserahkan dari Deputi Perundang-undangan DPR RI ke Komisi VIII DPR pada Agustus 2011 lalu. Untuk membahas RUU KKG, Komisi VIII sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII dari F-PG Chairun Nisa.Menurut Surahman Hidayat, Wakil Ketua Komisi VIII dari F-PKS, pembahasan beleid tersebut masih panjang dalam mengumpulkan masukan-masukan dari berbagai pihak melalui kunjungan-kunjungan ke daerah dan luar daerah, bahkan studi banding ke luar negeri.Diketahui, komisi yang membidangi agama ini telah mengangendakan kunjungan kerja ke Eropa pada massa reses kali ini untuk memperkaya isi RUU KKG tersebut. Surahman menjelaskan, isu gender memang sensitif sebab itu pihaknya hati-hati dalam merumuskannya. Terlebih, ada penolakan dari Majelis Intelektual dan Ulama Muda Islam (MUIMI) yang menuding RUU KKG liberal karena mendukung paham feminisme. Tapi Surahman menegaskan, subtansi dari regulasi ini tetap mengacu pada nilai-nilai agama, Pancasila, UUD 1945, dan norma-norma atau konvensi yang berlaku di masyarakat. "Sebab itu kami terus menyerap aspirasi dari masyarakat," ungkapnya, Selasa (17/4).Sekadar diketahui, dalam RUU ini banyak menyoal pada hak-hak perempuan, perlindungan terhadap perempuan, peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan perempuan, peningkatan keterlibatan dan partisipasi aktif perempuan dalam semua bidang kehidupan terutama dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan publik di semua tingkat kelembagaan, dan lain-lain. Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan Gender. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar menargetkan, pengesahannya pada tahun 2012 ini. Linda menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih menanti undangan DPR untuk membahas RUU Kesetaraan Gender. Sebab, RUU ini merupakan inisiatif dari DPR. "Kami belum mendapat lagi undangan dari Komisi VIII DPR," katanya.Linda mengaku telah selesai menyusun draft RUU Kesetaraan Gender. Menurutnya, jika RUU Kesetaraan Gender sudah disahkan menjadi undang-undang maka ada payung hukum yang kuat untuk melaksanakan pengarusutamaan gender.Selama ini, dia mengatakan, pelaksanaan pengarusutamaan gender di Indonesia hanya mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional dan beberapa peraturan daerah."Aturan tersebut hanya mengikat pemerintah sehingga disahkannya RUU Kesetaraan Gender bisa mengikat semua pihak mulai dari pemerintah hingga swasta untuk melaksanakan pengarusutamaan gender," katanya.Untuk itu, Linda menambahkan jika pihaknya akan terus berjuang untuk mendorong segera disahkannya RUU Kesetaraan Gender.