Konversi 50.000 Motor BBM ke Listrik dapat Bantuan Rp 7 Juta Per Unit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menyalurkan dana bantuan untuk mendorong percepatan konversi 50.000 unit motor berbahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik. Dana yang akan disalurkan sebesar Rp 7 juta per unit. Dengan ini biaya konversi dapat dipangkas setengahnya.

Asal tahu saja, sampai saat ini biaya yang harus dikeluarkan untuk mengkonversi motor listrik sekitar Rp 14 juta sampai Rp 15 juta untuk motor non-matik. Sedangkan untu motor matik biayanya agak lebih mahal.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pihaknya mendorong konversi motor BBM ke listrik.


Baca Juga: Polytron Bidik Penjualan 6.000 Unit Motor Listrik Tahun 2023

“Kami sudah mengidentifikasi manfaat dari konversi ini. Hitungannya dari pemerintah bisa menghemat Rp 3,7 miliar per tahun. Asumsinya konsumsi Pertalite menurun, jadi itu kan biaya kompensasi berkurang dengan beralihnya BBM ke listrik,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).

Rida mengungkapkan, jika program konversi ini berhasil, maka akan ada kenaikan konsumsi dan penjualan listrik hingga 15,2 GWh per tahun.

Sejalan dengan konversi ini, Rida menjelaskan, akan ada pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang diperkirakan terjadi kurang lebih 0,03 juta ton hanya bicara motor.

Tidak hanya itu, program konversi ini akan menciptakan lapangan kerja baru karena adanya bengkel-bengkel khusus untuk konversi yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Kami sudah mendata dan akan ditingkatkan jumlahnya untuk melayani pelanggan yang akan melakukan konversi,” jelasnya.

Rida menjelaskan ada tiga kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan konversi motornya. Pertama, motor bermesin 110 CC sampai 150 CC dan masih layak jalan.

Kedua, administrasi kendaraan harus lengkap mulai dari STNK dan BPKP. Intinya, kendaraan tersebut legal. Adapun STNK dan KTP harus sama sehingga tidak disalahgunakan.

“Kalau punya motor dua menerima bantuan untuk sementara hanya satu supaya yang lain kebagian,” ujarnya.

Ketiga, motor harus dikonversi di bengkel yang sudah mengantongi sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nantinya akan disediakan aplikasi sehingga mufat mendaftar di bengkel konversi yang mana saja.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, bantuan pemerintah sebesar Rp 7 juta per motor akan diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.

Selain itu, dana bantuan pemerintah juga akan disalurkan untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200.000 kendaraan di tahun 2023.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 1,75 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik

Dia menjelaskan lebih lanjut,  produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Febrio menyatakan, target penerima bantuan pemerintah ini diutamakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, pelanggan listrik 450 VA sampai 900 VA.

“Hal ini dimaksud agar penggunaan motor listrik dapat mendorong produktivitas dan efisiensi usaha pelaku UMKM,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Untuk inilah kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor diharapkan dapat segera dimulai. Adapun pedoman umum dan petunjuk teknis pelaksanaan program ini sedang disiapkan detailnya baik oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto