Konversi BPD ke Bank Syariah belum mendesak



JAKARTA. Beberapa bankir menyebut konversi Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi bank syariah belum terlalu mendesak dilakukan sekarang. Hal ini disebabkan karena, BPD masih mengkaji opsi pemisahan spin off UUS yang sesuai aturan harus terlaksana sebelum 2023 mendatang.

Kepala Divisi Perencanaan & Strategi Bank Kalsel Fauzan Noor mengatakan terkait dengan konversi BPD menjadi bank syariah saat ini belum mendesak dilakukan. Hal ini disebabkan karena, beberapa BPD masih akan fokus untuk melakukan pemisahan diri atau spin off USS.

“Kami belum ada wacana konversi BPD menjadi bank syariah, opsi yang menjadi konsen baru ke arah spin off baik sendiri atau bergabung dengan beberapa BPD lain,” ujar Fauzan kepada KONTAN, Sabtu (17/9).


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pada dasarnya tidak ada larangan untuk mengubah BPD menjadi bank syariah. Menurut Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan IV OJK, Heru Kristiyana, sebelum bank BPD melakukan konversi ke bank syariah, OJK meminta bank daerah melakukan kajian mendalam terlebih dahulu.

“Seperti kajian nasabah, pasar dan kesiapan sumber daya manusia,” ujar Heru kepada KONTAN.

Heru mengatakan, OJK mengharap BPD melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu sebelum melakukan konversi. Hal ini disebabkan karena masing-masing daerah memiliki karakteristik berbeda.

Berdasarkan catatan KONTAN, beberapa BPD yang berminat untuk melakukan konversi BPD ke bank syariah di antaranya adalah BPD Riau Keppri dan BPD NTB. Tercatat satu BPD yang sudah berhasil melakukan konversi adalah BPD Aceh yang berubah menjadi Bank Aceh Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto