KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Zurich General Takaful Indonesia sebagai perusahaan asuransi umum syariah. Sebagaimana keputusan nomor KEP-60/D.05/2021 pada 15 Juli 2021 lalu. "Hal ini sehubungan dengan konversi izin usaha perusahaan asuransi umum menjadi perusahaan asuransi umum syariah," kata Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Kris Ibnu Roosmawati, dalam keterangan resminya Jumat (13/8). Kris menambahkan, pemberian izin konversi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner.
Konversi ke syariah, Zurich General Takaful Indonesia kantongi izin dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada PT Zurich General Takaful Indonesia sebagai perusahaan asuransi umum syariah. Sebagaimana keputusan nomor KEP-60/D.05/2021 pada 15 Juli 2021 lalu. "Hal ini sehubungan dengan konversi izin usaha perusahaan asuransi umum menjadi perusahaan asuransi umum syariah," kata Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Kris Ibnu Roosmawati, dalam keterangan resminya Jumat (13/8). Kris menambahkan, pemberian izin konversi tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan dewan komisioner.