KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) untuk memiliki saham di PT Takaras Intilestari (TI) dan PT Murui Jaya Perdana (MJP) harus diurungkan. Pasalnya, kepemilikan saham yang seharusnya merupakan konversi dari utang kedua perusahaan itu ke CKRA dibatalkan. Dexter Sjarif Putra, Sekretaris Perusahaan CKRA dalam keterbukaan informasi menyatakan bahwa pembatalan itu terjadi pada 15 Maret 2018, karena kedua perusahaan tersebut membatalkan rencana peningkatan modal CKRA. “PT TI dan MJP telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan masing-masing keputusan RUPSLB PT TI dan PT MJP adalah membatalkan peningkatan modal dan mengembalikan saham-saham yang telah dikonversi,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (19/3).
Konversi utang batal, Cakra Mineral tak lagi jadi pemegang saham dua perusahaan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat PT Cakra Mineral Tbk (CKRA) untuk memiliki saham di PT Takaras Intilestari (TI) dan PT Murui Jaya Perdana (MJP) harus diurungkan. Pasalnya, kepemilikan saham yang seharusnya merupakan konversi dari utang kedua perusahaan itu ke CKRA dibatalkan. Dexter Sjarif Putra, Sekretaris Perusahaan CKRA dalam keterbukaan informasi menyatakan bahwa pembatalan itu terjadi pada 15 Maret 2018, karena kedua perusahaan tersebut membatalkan rencana peningkatan modal CKRA. “PT TI dan MJP telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan masing-masing keputusan RUPSLB PT TI dan PT MJP adalah membatalkan peningkatan modal dan mengembalikan saham-saham yang telah dikonversi,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (19/3).