JAKARTA. Evaluasi Bank Indonesia (BI) terhadap layanan wealth management di perbankan mengungkap keberadaan wakil agen penjual reksadana (Waperd) "gelap". Banyak relationship manager atau pegawai bank yang belum berlisensi sebagai Waperd. Temuan itu merupakan episode baru dari serial koordinasi yang buruk antara BI dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam mengawasi produk non-bank di perbankan. Difi A. Johansyah, Kepala Biro Humas BI, menegaskan, pengawasan lisensi Waperd merupakan kewenangan Bapepam-LK. Memang, regulator di pasar modal yang berwenang mengeluarkan izin Waperd. "Kami sebatas melaksanakan," kata Difi, Selasa (31/5). Mengutip pasal lima Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-10/BL/2006 tentang pendaftaran agen penjual efek reksadana, tiap pegawai agen penjual reksadana (Aperd) yang melakukan penjualan efek reksadana wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai wakil agen penjual efek reksadana.
Saat ini ada 27 bank yang mengantongi izin sebagai Aperd. Merujuk ke aturan itu, bank-bank Aperd harus memastikan bahwa pegawai yang menangani penjualan reksadana sudah berlisensi sebagai Waperd. Karena izin itu hanya dikeluarkan oleh Bapepam-LK, maka pengawasan juga masuk wilayah Bapepam-LK. Djoko Hendratto, Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, menolak menanggapi. "Saya tidak bisa berkomentar, tunggu saatnya nanti," kata dia kepada KONTAN.