JAKARTA. Evaluasi Bank Indonesia (BI) terhadap layanan wealth management di perbankan mengungkap keberadaan wakil agen penjual reksadana (Waperd) "gelap". Banyak relationship manager atau pegawai bank yang belum berlisensi sebagai Waperd. Temuan itu merupakan episode baru dari serial koordinasi yang buruk antara BI dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam mengawasi produk non-bank di perbankan. Difi A. Johansyah, Kepala Biro Humas BI, menegaskan, pengawasan lisensi Waperd merupakan kewenangan Bapepam-LK. Memang, regulator di pasar modal yang berwenang mengeluarkan izin Waperd. "Kami sebatas melaksanakan," kata Difi, Selasa (31/5). Mengutip pasal lima Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-10/BL/2006 tentang pendaftaran agen penjual efek reksadana, tiap pegawai agen penjual reksadana (Aperd) yang melakukan penjualan efek reksadana wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai wakil agen penjual efek reksadana.
Koordinasi BI dan Bapepam masih lemah
JAKARTA. Evaluasi Bank Indonesia (BI) terhadap layanan wealth management di perbankan mengungkap keberadaan wakil agen penjual reksadana (Waperd) "gelap". Banyak relationship manager atau pegawai bank yang belum berlisensi sebagai Waperd. Temuan itu merupakan episode baru dari serial koordinasi yang buruk antara BI dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam mengawasi produk non-bank di perbankan. Difi A. Johansyah, Kepala Biro Humas BI, menegaskan, pengawasan lisensi Waperd merupakan kewenangan Bapepam-LK. Memang, regulator di pasar modal yang berwenang mengeluarkan izin Waperd. "Kami sebatas melaksanakan," kata Difi, Selasa (31/5). Mengutip pasal lima Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-10/BL/2006 tentang pendaftaran agen penjual efek reksadana, tiap pegawai agen penjual reksadana (Aperd) yang melakukan penjualan efek reksadana wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai wakil agen penjual efek reksadana.