JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimistis kebijakan koordinasi manfaat atau Coordination of Benefits (COB) dapat segera mendongkrak jumlah kepesertaan. Perusahaan asuransi swasta yang bersinergi dengan BPJS Kesehatan juga diproyeksi semakin bertambah. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat terdapat beberapa poin yang menguntungkan masyarakat maupun perusahaan asuransi swasta. Salah satunya adalah tidak adanya pembayaran ganda oleh peserta asuransi swasta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. "BPJS sudah buka peluang untuk tidak double cost, kemudian semua biaya medik sesuai kebutuhan sesuai ketentuan UU JKN," kata Fahmi, Rabu (3/8).
Koordinasi manfaat akan dongkrak peserta BPJS
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimistis kebijakan koordinasi manfaat atau Coordination of Benefits (COB) dapat segera mendongkrak jumlah kepesertaan. Perusahaan asuransi swasta yang bersinergi dengan BPJS Kesehatan juga diproyeksi semakin bertambah. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat terdapat beberapa poin yang menguntungkan masyarakat maupun perusahaan asuransi swasta. Salah satunya adalah tidak adanya pembayaran ganda oleh peserta asuransi swasta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. "BPJS sudah buka peluang untuk tidak double cost, kemudian semua biaya medik sesuai kebutuhan sesuai ketentuan UU JKN," kata Fahmi, Rabu (3/8).