Koordinasi manfaat akan dongkrak peserta BPJS



JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimistis  kebijakan koordinasi manfaat atau Coordination of Benefits (COB) dapat segera mendongkrak jumlah kepesertaan. Perusahaan asuransi swasta yang bersinergi dengan BPJS Kesehatan juga diproyeksi semakin bertambah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat terdapat beberapa poin yang menguntungkan masyarakat maupun perusahaan asuransi swasta.

Salah satunya adalah tidak adanya pembayaran ganda oleh peserta asuransi swasta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. "BPJS sudah buka peluang untuk tidak double cost, kemudian semua biaya medik sesuai kebutuhan sesuai ketentuan UU JKN," kata Fahmi, Rabu (3/8).


Terdapat beberapa prinsip dalam implementasi skim COB. Pertama, penerapan COB dilakukan peserta JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan (AKT).

Kedua, memastikan peserta memperoleh haknya sesuai mekanisme yang berlaku pada BPJS Kesehatan. Ketiga, Tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatan. Keempat, Ketentuan COB antara BPJS Kesehatan dan AKT yakni BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama, dan AKT sebagai pembayar pertama.

Kelima, bila memiliki lebih dari satu AKT maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu AKT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta atau badan usaha dapat secara langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui penyelenggara AKT.

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari mengatakan, dalam skema COB, besaran iuran yang dibayarkan asuransi komersial itu termasuk di dalamnya adalah iuran BPJS Kesehatan. "Kalau kebutuhan medisnya itu dicover oleh BPJS Kesehatan, tapi keinginannya itu harus dibayar kepada asuransi komersial," ujar Andayani.

Juru Bicara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi mengatakan, saat ini jumlah AKT yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan jumlahnya 50 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 13 perusahaan sudah aktif melaksanakan sistem COB dengan skema yang lama. 

Untuk skema aturan COB yang baru, saat ini masih belum ada pembaruan. Bulan ini akan disosialisasikan petunjuk teknis dari beleid tersebut. Bila sosialisasi petunjuk teknis ini selesai, maka kesepakatan baru akan dibuat. "Jumlahnya diperkirakan akan bertambah," kata Irfan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini