JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan optimistis kebijakan koordinasi manfaat atau Coordination of Benefits (COB) dapat segera mendongkrak jumlah kepesertaan. Perusahaan asuransi swasta yang bersinergi dengan BPJS Kesehatan juga diproyeksi semakin bertambah. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat terdapat beberapa poin yang menguntungkan masyarakat maupun perusahaan asuransi swasta. Salah satunya adalah tidak adanya pembayaran ganda oleh peserta asuransi swasta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. "BPJS sudah buka peluang untuk tidak double cost, kemudian semua biaya medik sesuai kebutuhan sesuai ketentuan UU JKN," kata Fahmi, Rabu (3/8).
Terdapat beberapa prinsip dalam implementasi skim COB. Pertama, penerapan COB dilakukan peserta JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan (AKT). Kedua, memastikan peserta memperoleh haknya sesuai mekanisme yang berlaku pada BPJS Kesehatan. Ketiga, Tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatan. Keempat, Ketentuan COB antara BPJS Kesehatan dan AKT yakni BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama, dan AKT sebagai pembayar pertama. Kelima, bila memiliki lebih dari satu AKT maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu AKT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta atau badan usaha dapat secara langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui penyelenggara AKT.