Koordinasi manfaat BPJS makin diminati



JAKARTA. Perusahaan asuransi swasta yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) dalam skema koordinasi manfaat alias cordination of benefit (COB) bertambah. Terdapat 12 perusahaan yang baru saja menandatangani perjanjian kerjasama COB. Sebelumnya, sudah ada tujuh perusahaan asuransi yang ikut dalam skema ini.

Adapun belasan perusahaan yang ikut dalam skema COB diantaranya adalah PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, dan PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya.

Selain itu juga ada PT Asuransi Tafakul Keluarga, PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, dan PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia. Tak ketinggalan, PT Tugu Pratama Indonesia, serta PT Asuransi Multi Artha Guna juga ikut bekerjasama dengan BJPS lewat skema COB.


Lewat skema COB ini, memungkinkan dua atau lebih penanggung (payer) memberi pertanggungan pada orang yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan. Dus, peserta asuransi bisa mendapatkan manfaat lain yang tidak ditanggung oleh BPJS.

Semisal, pelayanan non medis seperti naik kelas perawatan. Contoh lain, peserta bisa mendapatkan perawatan lanjutan eksklusif dan bisa berobat ke rumahsakit yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat.

Fadjriadinur, Direktur Pelayanan BPJS mengatakan, penerimaan iuran peserta COB dibedakan menjadi dua kelompok. Pertama, badan usaha atau individu membayarkan iuran jaminan kesehatan langsung kepada BPJS Kesehatan dengan memakai virtual account masing-masing badan usaha atau individu.

Kedua, perusahaan swasta yang melakukan COB dengan BPJS kesehatan, bisa bertindak sebagai pembayar iuran jaminan kesehatan yang diikutkan dalam COB menggunakan virtual account masing-masing badan usaha atau individu.

Perusahaan asuransi swasta akan menerima nomor virtual account dari masing-masing badan usaha dan peserta individu. Nah, kata Fadjriadinur, selanjutnya perusahaan asuransi meneruskan pembayaran iuran dari pemegang polis kepada BPJS Kesehatan paling lambat setiap tanggal 10 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fitri Arifenie