KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) atau Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini dapat mengakses pinjaman dengan plafon maksimal Rp 3 miliar ke Bank Himbara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai skema pembiayaan ini menimbulkan risiko besar apabila tidak dijalankan secara profesional. Menurutnya, sepanjang bank diberi keleluasaan untuk melakukan analisis kredit secara independen, pembiayaan ini masih realistis dan sehat dari sisi perbankan.
Kopdes Merah Putih Bisa Akses Kredit Perbankan, Ekonom Ingatkan Risiko Kredit Macet
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) atau Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini dapat mengakses pinjaman dengan plafon maksimal Rp 3 miliar ke Bank Himbara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai skema pembiayaan ini menimbulkan risiko besar apabila tidak dijalankan secara profesional. Menurutnya, sepanjang bank diberi keleluasaan untuk melakukan analisis kredit secara independen, pembiayaan ini masih realistis dan sehat dari sisi perbankan.
TAG: