KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) akan segera meluncur. Nah, bagi Kopdes Merah Putih yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dapat mengakses pembiayaan dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara), seperti BRI, BNI, hingga Mandiri. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo menyebutkan, legalitas badan hukum menjadi syarat utama bagi koperasi untuk memperoleh dukungan pembiayaan dari sektor perbankan. “Makanya SK AHU itu yang jadi pegangan utama. Kementerian BUMN melalui bank-bank Himbara menyampaikan, kalau tidak ada SK, mereka tidak bisa memberikan pinjaman,” ujar Widodo di kantornya, Jumat (18/7/2025).
Kopdes Merah Putih yang Punya SK Badan Hukum Bisa Akses Pembiayaan dari Bank BUMN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) akan segera meluncur. Nah, bagi Kopdes Merah Putih yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Badan Hukum dapat mengakses pembiayaan dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara), seperti BRI, BNI, hingga Mandiri. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo menyebutkan, legalitas badan hukum menjadi syarat utama bagi koperasi untuk memperoleh dukungan pembiayaan dari sektor perbankan. “Makanya SK AHU itu yang jadi pegangan utama. Kementerian BUMN melalui bank-bank Himbara menyampaikan, kalau tidak ada SK, mereka tidak bisa memberikan pinjaman,” ujar Widodo di kantornya, Jumat (18/7/2025).
TAG: