KONTAN.CO.ID - MAGELANG. Kepolisian Resort Magelang menangkap pelaku tindak kejahatan perbankan dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 6 miliar, bernama Ari Puspitasari (37), warga Talun, Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Modusnya, tersangka mengimingi korban keuntungan besar dari bunga jika menyimpan uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) abal-abal miliknya. Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, dalam keterangannya pada jumpa pers di Mapolres Magelang, Jumat (15/2), menjelaskan, tersangka, Ari (AP) telah melakukan penghimpunan uang secara ilegal dan melakukan penggelapan terhadap uang tersebut. AP adalah Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahyu Arta Kusuma yang beralamat di Ruko Blabak Square No 32, Kecamatan Mungkid. Namun bukannya untung yang didapatkan oleh nasabah, justru uang simpanan mereka digelapkan oleh AP. Koperasi tersebut ternyata juga koperasi abal-abal tanpa izin resmi dari Bank Indonesia. "Berawal dari laporan korban, Pudjianto (54), warga Pucungrejo, Muntilan, yang dilakukan pada Agustus 2018."
Koperasi abal-abal di Magelang berhasil menipu nasabahnya hingga Rp 6 miliar
KONTAN.CO.ID - MAGELANG. Kepolisian Resort Magelang menangkap pelaku tindak kejahatan perbankan dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 6 miliar, bernama Ari Puspitasari (37), warga Talun, Banyudono, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang. Modusnya, tersangka mengimingi korban keuntungan besar dari bunga jika menyimpan uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) abal-abal miliknya. Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, dalam keterangannya pada jumpa pers di Mapolres Magelang, Jumat (15/2), menjelaskan, tersangka, Ari (AP) telah melakukan penghimpunan uang secara ilegal dan melakukan penggelapan terhadap uang tersebut. AP adalah Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wahyu Arta Kusuma yang beralamat di Ruko Blabak Square No 32, Kecamatan Mungkid. Namun bukannya untung yang didapatkan oleh nasabah, justru uang simpanan mereka digelapkan oleh AP. Koperasi tersebut ternyata juga koperasi abal-abal tanpa izin resmi dari Bank Indonesia. "Berawal dari laporan korban, Pudjianto (54), warga Pucungrejo, Muntilan, yang dilakukan pada Agustus 2018."