KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UMKM menetapkan tiga fase penyaluran dana untuk membantu pemulihan koperasi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Salah satunya, fase pemulihan ekonomi dengan alokasi dana sebesar Rp 1 triliun dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) kepada koperasi dengan bunga 3%. Melalui tambahan dana tersebut, koperasi diharapkan dapat menjangkau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sehingga UMKM dapat kembali mendapatkan modal kerja. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menuturkan, koperasi yang dapat menyalurkan modal tambahan diutamakan koperasi yang sehat dan anggotanya bergerak di sektor riil.
Koperasi akan dapat dana Rp 1 triliun dari LPDB untuk disalurkan ke UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UMKM menetapkan tiga fase penyaluran dana untuk membantu pemulihan koperasi di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Salah satunya, fase pemulihan ekonomi dengan alokasi dana sebesar Rp 1 triliun dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) kepada koperasi dengan bunga 3%. Melalui tambahan dana tersebut, koperasi diharapkan dapat menjangkau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sehingga UMKM dapat kembali mendapatkan modal kerja. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menuturkan, koperasi yang dapat menyalurkan modal tambahan diutamakan koperasi yang sehat dan anggotanya bergerak di sektor riil.