KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) tidak akan diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman mengatakan, aturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (RUU PPSK) atau Omnibuslaw keuangan ihwal koperasi akan diarahkan ke RUU Perkoperasian. "Hal tersebut sudah sejalan dengan hasil pembahasan bersama Komisi XI DPR agar pengaturan terkait KSP akan diarahkan ke RUU Perkoperasian,” ujar Arif dalam keterangannya, Minggu (11/12).
Koperasi Batal Diawasi OJK, Aturan Pengawasan Koperasi Diatur di RUU Perkoperasian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) tidak akan diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman mengatakan, aturan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan (RUU PPSK) atau Omnibuslaw keuangan ihwal koperasi akan diarahkan ke RUU Perkoperasian. "Hal tersebut sudah sejalan dengan hasil pembahasan bersama Komisi XI DPR agar pengaturan terkait KSP akan diarahkan ke RUU Perkoperasian,” ujar Arif dalam keterangannya, Minggu (11/12).