KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penipuan dan penggelapan dana yang terjadi pada koperasi simpan pinjam (KSP) marak tejadi. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan setidaknya ada 8 kasus koperasi bermasalah yang menyebabkan kerugian masyarakat. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, koperasi simpan pinjam ilegal telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga ratusan triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK memiliki 21 hasil analisis atau informasi terkait 12 koperasi simpam pinjam ilegal, termasuk KSP Indosurya. PPATK menemukan dari periode 2020 sampai dengan 2022 saja, ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU dengan jumlah dana melebihi Rp 500 triliun terkait kasus koperasi.
Koperasi Bermasalah Harus Ditindak Tegas Sebagai Kejahatan Luar Biasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penipuan dan penggelapan dana yang terjadi pada koperasi simpan pinjam (KSP) marak tejadi. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan setidaknya ada 8 kasus koperasi bermasalah yang menyebabkan kerugian masyarakat. Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, koperasi simpan pinjam ilegal telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga ratusan triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, PPATK memiliki 21 hasil analisis atau informasi terkait 12 koperasi simpam pinjam ilegal, termasuk KSP Indosurya. PPATK menemukan dari periode 2020 sampai dengan 2022 saja, ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU dengan jumlah dana melebihi Rp 500 triliun terkait kasus koperasi.