KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diwajibkan memberikan imbal hasil minimal 20% dari laba bersihnya kepada pemerintah desa setiap tahun, mulai dari tahun pertamanya membukukan hasil usaha. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menjelaskan, hal tersebut dilakukan dengan menimbang besarnya peran desa sejak awal pembentukan sampai berjalannya KDMP.
Koperasi Desa Merah Putih Wajib Bagi Hasil 20% ke Pemerintah Desa, Begini Aturannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diwajibkan memberikan imbal hasil minimal 20% dari laba bersihnya kepada pemerintah desa setiap tahun, mulai dari tahun pertamanya membukukan hasil usaha. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menjelaskan, hal tersebut dilakukan dengan menimbang besarnya peran desa sejak awal pembentukan sampai berjalannya KDMP.
TAG: