JAKARTA. Koperasi diusulkan mendapat perbedaan perlakuan berbeda (distingsi) pajak dengan mempertimbangkan beda mendasar sifatnya dengan badan usaha yang lain. Alasannya, koperasi memiliki perbedaan karena tak semata mengejar keuntungan. "Saat ini pemerintah telah mengajukan revisi tentang Undang Undang Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sayangnya dalam draf yang diajukan belum mengakomodir kepentingan koperasi," kata Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto di Jakarta, Selasa (8/11). Menurut dia, pemberian distingsi bukan sekadar kebijakan trade-off dengan memberikan pembebasan pajak dalam waktu tertentu (tax holiday), peringatan pajak (tax breaks), dan subsidi yang ditanggung pemerintah.
Koperasi diusulkan mendapat distingsi pajak
JAKARTA. Koperasi diusulkan mendapat perbedaan perlakuan berbeda (distingsi) pajak dengan mempertimbangkan beda mendasar sifatnya dengan badan usaha yang lain. Alasannya, koperasi memiliki perbedaan karena tak semata mengejar keuntungan. "Saat ini pemerintah telah mengajukan revisi tentang Undang Undang Perpajakan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sayangnya dalam draf yang diajukan belum mengakomodir kepentingan koperasi," kata Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto di Jakarta, Selasa (8/11). Menurut dia, pemberian distingsi bukan sekadar kebijakan trade-off dengan memberikan pembebasan pajak dalam waktu tertentu (tax holiday), peringatan pajak (tax breaks), dan subsidi yang ditanggung pemerintah.