KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi COVID-19 telah berdampak pada tergerusnya modal kerja, penurunan aset, serta likuiditas koperasi. Berdasarkan survei Kemenkop dan UKM pada tahun 2020, permasalahan utama yang dihadapi oleh koperasi 47% permodalan, penurunan penjualan 35% dan terhambatnya produksi terhambat 8%. Salah satu koperasi yang bermasalah pada tahun lalu pada adalah Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Permasalahan koperasi ini kemudian sampai ke pengadilan. Pada Desember 2020, pengadilan memutuskan agar koperasi melunasi cicilan kepada anggota sesuai homologasi PKPU yang disepakati. KSP Indosurya mengaku telah berupaya menjalankan putusan Pengadilan Niaga terkait homologasi untuk membayar cicilan kepada dana anggota yang berjumlah mencapai kurang lebih 5.000 anggota. Hingga Oktober 2021, pengurus KSP Indosurya menegaskan, pembayaran masih dilakukan dengan baik sebagai bukti komitmen melaksanakan perintah hakim tersebut meski pandemi Covid menambah berat beban pengurus KSP.
Koperasi Indosurya klaim telah membayar cicilan pada 5.000 orang anggota
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi COVID-19 telah berdampak pada tergerusnya modal kerja, penurunan aset, serta likuiditas koperasi. Berdasarkan survei Kemenkop dan UKM pada tahun 2020, permasalahan utama yang dihadapi oleh koperasi 47% permodalan, penurunan penjualan 35% dan terhambatnya produksi terhambat 8%. Salah satu koperasi yang bermasalah pada tahun lalu pada adalah Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Permasalahan koperasi ini kemudian sampai ke pengadilan. Pada Desember 2020, pengadilan memutuskan agar koperasi melunasi cicilan kepada anggota sesuai homologasi PKPU yang disepakati. KSP Indosurya mengaku telah berupaya menjalankan putusan Pengadilan Niaga terkait homologasi untuk membayar cicilan kepada dana anggota yang berjumlah mencapai kurang lebih 5.000 anggota. Hingga Oktober 2021, pengurus KSP Indosurya menegaskan, pembayaran masih dilakukan dengan baik sebagai bukti komitmen melaksanakan perintah hakim tersebut meski pandemi Covid menambah berat beban pengurus KSP.