KONTAN.CO.ID - Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung usaha mikro dan kecil (UKM) cukup didaftarkan secara online sebelum memulai usaha. Namun kementerian belum mengetahui mengenai pengenaan pajak bagi usaha mikro yang telah mendaftarkan diri. Hal itu diungkapkan Sekretaris Kemenkop dan UKM Agus Muharram dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id terkait acara Rakornas Kadin di hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (3/10). "Apakah mikro kecil didaftarkan saja usahanya ini perlu pemikiran. Karena saya belum tanya secara detail ke Ditjen Pajak, kalau didaftar itu kena pajak atau tidak," ungkap Agus.
Koperasi, Kadin dukung pendaftaran online UMKM
KONTAN.CO.ID - Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung usaha mikro dan kecil (UKM) cukup didaftarkan secara online sebelum memulai usaha. Namun kementerian belum mengetahui mengenai pengenaan pajak bagi usaha mikro yang telah mendaftarkan diri. Hal itu diungkapkan Sekretaris Kemenkop dan UKM Agus Muharram dalam keterangan tertulis kepada Kontan.co.id terkait acara Rakornas Kadin di hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (3/10). "Apakah mikro kecil didaftarkan saja usahanya ini perlu pemikiran. Karena saya belum tanya secara detail ke Ditjen Pajak, kalau didaftar itu kena pajak atau tidak," ungkap Agus.