KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membuka akses pinjaman bagi koperasi desa dan kelurahan lewat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam beleid ini, koperasi yang tergabung dalam skema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) bisa memperoleh pembiayaan hingga Rp 3 miliar per koperasi, dengan suku bunga 6% per tahun dan tenor maksimal 72 bulan atau 6 tahun. Pinjaman ini merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Koperasi Merah Putih Boleh Ambil Pinjaman Bank Maksimal Rp 3 Miliar, tenor 6 Tahun
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membuka akses pinjaman bagi koperasi desa dan kelurahan lewat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam beleid ini, koperasi yang tergabung dalam skema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) bisa memperoleh pembiayaan hingga Rp 3 miliar per koperasi, dengan suku bunga 6% per tahun dan tenor maksimal 72 bulan atau 6 tahun. Pinjaman ini merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
TAG: