KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana uji materi sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, apa yang disoroti pemohon gugatan? "Yang pertama adalah pengesampingan keputusan musyawarah desa dan pengabaian kewenangan anggota dalam menentukan arah usaha koperasi bertentangan dengan kepastian hukum dan prinsip demokrasi ekonomi," kata kuasa hukum Agil Oktaryal dalam sidang di MK, Selasa (3/11/2026), dikutip dari risalah sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga: Aturan Skema Ekspor SDA Diubah! DSI Jadi Perantara Tunggal, Berlaku Mulai 2027 Ketentuan yang digugat di MK itu adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Adapun pemohon perkara Nomor 399/PUU-XXIV/2026 tersebut antara lain Sabiq Muhammad selaku Pemohon I yang merupakan kepala desa, Ketua Umum Yayasan Sajogyo Inti Utama (Sajogyo Institute) Maksum Syam sebagai Pemohon II. Kemudian Ketua Pengurus Koperasi Edukarya Negeri Lestari, Muhammad Tauhid Aminulloh sebagai Pemohon III. Agil Oktaryal selaku kuasa hukum pemohon menyampaikan sembilan poin alasan permohonan. Pertama adalah kewenangan anggota yang diabaikan dalam menentukan arah koperasi.
Baca Juga: Eksportir Butuh Lebih Banyak Rupiah, Batas Konversi DHE SDA Diubah Kedua, pemaksaan pembiayaan KDKMP menghilangkan peran warga terhadap keputusan pembangunan dan mengabaikan prinsip demokrasi koperasi sehingga bertentangan dengan hak memperjuangkan kepentingan secara kolektif. Ketiga, program KDKMP tidak dapat menjadi dasar otomatis pembebanan keuangan dan aset desa, maupun pengesampingan musyawarah dalam penetapan kebijakan pembiayaan lintas tahun. "Bahwa dana desa merupakan instrumen penting untuk pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang diperlukan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur," ucapnya. Keempat, pemohon beralasan bahwa Undang-Undang Desa tidak menjamin tanggung jawab pembiayaan pemberi tugas secara tegas, sehingga memungkinkan beban pembiayaan program pusat dipindahkan ke desa.
Baca Juga: BI Beberkan Dampak Aturan Baru DHE SDA terhadap Cadangan Devisa Pemohon menilai apabila pemerintah pusat memberikan penugasan kepada kepala desa untuk melaksanakan atau mendukung KDKMP, pemerintah pusat harus terlebih dahulu memastikan ketersediaan pembiayaan yang memadai bagi pelaksanaan tugas tersebut. "Pembiayaan dimaksud harus dirumuskan secara jelas sebagai komponen pendanaan tersendiri yang melekat pada program dan penugasan tersebut, sehingga tidak serta-merta dimaknai bersumber dari dana desa yang telah tersedia untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," jelasnya. Poin kelima, pemohon menekankan prinsip demokrasi dan kemandirian koperasi yang terabaikan. Pemohon menilai pembentukan KDKMP mengabaikan prinsip demokrasi dan kemandirian serta pelaksanaan lebih ditentukan oleh pemerintah pusat daripada kebutuhan dan keputusan anggota. Poin keenam, pemohon menilai penggunaan dana desa untuk KDKMP tidak boleh mengorbankan pemenuhan hak dasar masyarakat tanpa penilaian kebutuhan dan manfaat yang memadai. Poin ketujuh, program KDKMP dinilai tanpa dasar hukum hingga memberikan dampak buruk kepada tata kelola. Poin kedelapan, pengendalian keputusan oleh pihak luar tanpa kejelasan tanggung jawab dan pengabaian prinsip kemandirian koperasi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Poin kesembilan, urgensi dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 untuk membentuk Undang-Undang Perkoperasian yang baru.
Baca Juga: DPR Restui Usulan Prabowo, Guru - Damkar Bakal Berstatus PPPK Penggugat ingin MK mengabulkan gugatannya Dalam petitumnya, pemohon memohon kepada Mahkamah agar mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan ketentuan-ketentuan yang diuji bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang dimohonkan. Para Pemohon meminta agar Mahkamah menegaskan penugasan pemerintah pusat kepada desa wajib disertai pembiayaan yang memadai dari anggaran pemberi tugas dan tidak boleh dialihkan melalui pengurangan Dana Desa ataupun penjaminan aset desa. Para Pemohon juga meminta agar penyelarasan prioritas pemerintah tidak dijadikan dasar untuk mewajibkan penggunaan Dana Desa bagi pembentukan, permodalan, operasional, maupun pembayaran kewajiban koperasi yang merupakan bagian dari program pemerintah.
Baca Juga: Koordinasi Angkutan Nataru 2026/2027, Menhub Usulkan WFA Selain itu, para Pemohon meminta agar hasil Musyawarah Desa dan Rapat Anggota Koperasi tidak dapat dikesampingkan oleh intervensi ataupun keputusan pihak eksternal. Para Pemohon juga memohon agar pemerintah menghentikan model pelaksanaan program KDKMP yang memaksakan pembentukan koperasi dan membebankan risiko kepada desa sampai dibentuknya undang-undang baru yang selaras dengan prinsip konstitusi perkoperasian. Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/11/06/16263421/kopdes-digugat-di-mk-pemohon-soroti-diabaikannya-kewenangan-anggota-koperasi. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News