MALANG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada dengan tawaran Koperasi Pandawa. Meski belum ada kerugian secara finansial, OJK menyarankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan oleh Koperasi Pandawa. Sekedar informasi, Koperasi Pandawa menjanjikan bisa membayarkan sisa pinjaman dari nasabah bank. Modus penawaran pelunasan kredit ini, yaitu perusahaan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan Presiden Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Kemudian, para debitur dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur, meminta para pengutang untuk membayar sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok, dan badan hukum serta meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lainnya untuk diajak bergabung.
Koperasi Pandawa jadi target OJK
MALANG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada dengan tawaran Koperasi Pandawa. Meski belum ada kerugian secara finansial, OJK menyarankan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan oleh Koperasi Pandawa. Sekedar informasi, Koperasi Pandawa menjanjikan bisa membayarkan sisa pinjaman dari nasabah bank. Modus penawaran pelunasan kredit ini, yaitu perusahaan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dan mengatasnamakan Presiden Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Kemudian, para debitur dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur, meminta para pengutang untuk membayar sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok, dan badan hukum serta meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lainnya untuk diajak bergabung.