Koperasi Pandawa: Nuryanto tak menanggung sendiri



JAKARTA. Proses pidana di kepolisian atas investasi bodong berkedok koperasi yakni, Koperasi Simpan Pinjam Pandwa Mandiri Group, masih terus berlangsung.

Mengenai hal ini kuasa hukum koperasi dan juga Ketua Koperasi Nuryanto, M. Herdiyan saksono, menghimbau agar para pimpinan menyerahkan diri ke kepolisian.

Pasalnya, Nuryanto tidak bertindak sendirian. "Kami berharap para 132 leader terutama diamond, bintang 8, dan bintang 7 untuk juga menyerahkan diri ke kopolisian karena beban tidak hanya ke Nuryanto saja," katanya kepada KONTAN, Kamis (16/3).


Pihaknya juga masih memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan baik lewat pengembalikan dana kepada para nasabah. Bahkan, Herdiyan mempersilakan jika nasabah ingin mengajukan PKPU kembali jika ingin mendapatkan pembayaran dari penyitaan aset.

"Silakan saja, tapi menurut Pasal 39 KUHP sita polisi itu lebih tinggi dari sita perdata," tutupnya.

Adapun saat ini pihaknya masih akan fokus terlebih dahulu dengan proses di kepolisian. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyita sejumlah aset milik Nuryanto. Di antaranya, 26 unit mobil, 19 unit motor, 12 sertifikat rumah dan tanah, 10 bidang tanah, 6 bangunan dan rumah. Polisi juga menyita 3 surat tanah berupa sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB). Ditaksir seluruh aset itu senilai Rp 1,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie