Koperasi perikanan butuh payung hukum untuk kelola tempat pelelangan ikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI) Ono Surono beberkan masalah utama yang dihadapi oleh koperasi perikanan. Menurut Ono yang juga anggota Komisi IV DPR RI masalah pertama ialah produksi, di mana di dalamnya mencakup semua kebutuhan nelayan saat melaut.

Kedua, masalah distribusi, dimana hasil tangkap ikan nelayan dikuasai para tengkulak. "Kalau tempat pelelangan ikan (TPI) dikelola koperasi, maka akan melahirkan unit-unit usaha lainnya, seperti usaha perbekalan nelayan, galangan kapal, kredit modal, dan sebagainya", ungkap Ono dalam diskusi Menanti Payung Hukum Pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan pada Rabu (21/2).

Ono menyatakan pemerintah harus membuat regulasi yang bisa mengawal masyarakat nelayan mendapatkan kesejahteraan.


"Sudah ada UUD 1945, UU Perikanan, UU Perkoperasian, hingga Nawacita poin 1, 6, dan 7. Tinggal implementasi saja secara riil di lapangan. Perpres akan semakin memperkuat nelayan untuk kembali mengelola TPI", tegas Ono.

Berbicara soal TPI, menurut Ono itu tidak hanya soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk retribusi. Tapi TPI harus menjadi pusat kegiatan semua pelaku perikanan.

Ono mengaku di era reformasi muncul stigma negatif terhadap koperasi, sehingga ada perubahan kebijakan yang mana lebih fokus pada Kelompok Usaha Bersama atau KUB, bukan lagi pada koperasi.

"Sebelum 2009, seluruh TPI dikelola koperasi perikanan dan berkinerja baik. Tapi, setelah ada perubahan UU, TPI kini dikelola oleh dinas setempat di daerah. Faktanya, sekarang, TPI yang masih dikelola koperasi perikanan masih bisa tumbuh dengan positif, dibanding TPI yang dikelola Pemda", pungkas Ono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto