JAKARTA. Simpanan dana masyarakat di koperasi kembali bermasalah. Kali ini terjadi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Persada Madani. Koperasi yang berada di Bandung dan memiliki berbagai kantor cabang di daerah lain sedang digugat restrukturisasi utang alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu nasabahnya, Heri Sugianto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan No 31/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Jkt.Pst ini telah didaftarkan oleh pemohon sejak 30 Maret 2015. Berdasarkan berkas permohonan yang diperoleh KONTAN, Heri telah menyimpan dana melalui simpanan berjangka sebanyak dua kali. Pertama, pada 21 Juli 2014, Heri menyimpan dananya Rp 300 juta dengan jangka waktu enam bulan dengan janji jasa simpanan sebesar 1,8% per bulan. Simpanan ini telah jatuh tempo pada 21 Januari 2015. Kedua, pada 19 Agustus 2014, Heri kembali memasukan uangnya sebanyak Rp 500 juta. Skema yang diambil pun sama, yakni simpanan berjangka pertama dengan jatuh tempo enam bulan. Total simpanan Heri senilai Rp 916.934.000. "Kewajiban KSP Persada Madani kepada pemohon telah melewati jangka waktu dari sertifikat simpanan berjangka, maka kewajiban itu menjadi utang yang dapat ditagih," ujar Titik Kiranawati, kuasa hukum Heri, dikutip dalam berkas permohonan, Senin (13/4).
Koperasi Persada Madani digugat
JAKARTA. Simpanan dana masyarakat di koperasi kembali bermasalah. Kali ini terjadi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Persada Madani. Koperasi yang berada di Bandung dan memiliki berbagai kantor cabang di daerah lain sedang digugat restrukturisasi utang alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu nasabahnya, Heri Sugianto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perkara dengan No 31/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Jkt.Pst ini telah didaftarkan oleh pemohon sejak 30 Maret 2015. Berdasarkan berkas permohonan yang diperoleh KONTAN, Heri telah menyimpan dana melalui simpanan berjangka sebanyak dua kali. Pertama, pada 21 Juli 2014, Heri menyimpan dananya Rp 300 juta dengan jangka waktu enam bulan dengan janji jasa simpanan sebesar 1,8% per bulan. Simpanan ini telah jatuh tempo pada 21 Januari 2015. Kedua, pada 19 Agustus 2014, Heri kembali memasukan uangnya sebanyak Rp 500 juta. Skema yang diambil pun sama, yakni simpanan berjangka pertama dengan jatuh tempo enam bulan. Total simpanan Heri senilai Rp 916.934.000. "Kewajiban KSP Persada Madani kepada pemohon telah melewati jangka waktu dari sertifikat simpanan berjangka, maka kewajiban itu menjadi utang yang dapat ditagih," ujar Titik Kiranawati, kuasa hukum Heri, dikutip dalam berkas permohonan, Senin (13/4).