JAKARTA. Koperasi Serba Usaha (KSU) Persada Madani kini harus merestrukturisasi utang kepada nasabahnya. Ini terjadi setelah Pengadilan Niaga Jakara Pusat mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seorang nasabah bernama Heri Sugianto. Dalam putusan pekan lalu (29/4), Ketua Majelis Hakim Didiek Riyono Putro membenarkan dalil-dalil permohonan PKPU. "Menyatakan termohon dalam status PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan," ujar Didiek dalam sidang putusan, Rabu (29/4). Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, KSU Persada Madani terbukti telah melewati jangka waktu pembayaran kewajibannya yang tercantum di dalam Sertifikat Simpanan Berjangka dengan utang sebesar Rp 916,93 juta. Selain itu, Persada Madani terbukti mempunyai dua orang kreditur lain yang memiliki tagihan telah jatuh kepada koperasi.
Koperasi Persada Madani masuk PKPU
JAKARTA. Koperasi Serba Usaha (KSU) Persada Madani kini harus merestrukturisasi utang kepada nasabahnya. Ini terjadi setelah Pengadilan Niaga Jakara Pusat mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) seorang nasabah bernama Heri Sugianto. Dalam putusan pekan lalu (29/4), Ketua Majelis Hakim Didiek Riyono Putro membenarkan dalil-dalil permohonan PKPU. "Menyatakan termohon dalam status PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan," ujar Didiek dalam sidang putusan, Rabu (29/4). Dalam amar putusannya, hakim mengatakan, KSU Persada Madani terbukti telah melewati jangka waktu pembayaran kewajibannya yang tercantum di dalam Sertifikat Simpanan Berjangka dengan utang sebesar Rp 916,93 juta. Selain itu, Persada Madani terbukti mempunyai dua orang kreditur lain yang memiliki tagihan telah jatuh kepada koperasi.