Koperasi PLN Menagih Piutang



AKARTA. Koperasi Pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cabang Tangerang melayangkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi PT Effendi Textindo. Perusahaan tekstil itu diduga telah mengemplang utang Rp 2,057 miliar.Indra Kusuma, kuasa hukum Koperasi Pegawai PLN menuturkan, pihaknya menjalin hubungan dengan Effendi Textindo untuk memberikan dana talangan pembayaran tagihan rekening listrik. Perjanjian ini tertuang dalam kesepakatan antara Koperasi Pegawai PT PLN dengan PT Djoni Textindo yang merupakan bagian dari grup Effendy Textindo. Pada Mei 2011, Koperasi Pegawai PLN telah memberikan talangan dana pembayaran tagihan listrik pabrik Effendy Textindo Rp 2,057 miliar berdasarkan struk pembayaran tagihan IDPEL 546103833015. Biasanya, dana talangan ini akan diganti dua minggu kemudian. "Namun, kali ini Effendy Textindo tak kunjung membayar uang ganti," katanya, Minggu (1/9).Meski perjanjian kesepakatan talangan dana diteken antara Koperasi Pegawai PLN dengan Djoni Textindo. Effendy Textindo tetap berkewajiban membayar lantaran bertindak selaku penanggung.Effendy Textindo sendiri telah mengakui adanya utang dan memberikan jaminan pembayaran berupa empat buah Bilyet Giro Bank Mandiri senilai masing-masing Rp 516,91 juta, tertanggal 18 Februari 2012, 19 Maret 2012, 18 April 2012 dan 18 Mei 2012. Sayangnya Bilyet Giro ditolak karena saldonya kurang.Koperasi Pegawai PLN telah mengirimkan surat teguran ke pada Effendy Textindo berulang kali. Teguran terakhir pada 10 Juni 2013.Lantaran tak kunjung dibayar, akhirnya mereka mengajukan PKPU. Mereka juga meminta majelis menunjuk Nartojo sebagai pengurus jika permohonannya dikabulkan.Untuk memuluskan gugatan PKPU, Koperasi Pegawai PLN menyertakan kreditur lain yakni PT Bank Chinatrust Indonesia dengan tagihan US$ 1 juta, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan tagihan US$ 5 juta.Bambang Ginting, kuasa hukum Effendy Textindo enggan memberikan komentar. Rencananya sidang bakal kembali digelar Senin (2/9), dengan agenda putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto