Koperasi simpan pinjam Guna Prima Dana bakal jadi penyalur KUR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) makin unjuk gigi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Setelah Kospin Jasa Pekalongan dan Kopdit Obor Mas, terbaru Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Guna Prima siap menyalurkan kredit berbunga rendah ini.

Bila semua prosedur rampung, manajemen menargetkan dapat menyalurkan KUR sebesar Rp 10 miliar sebagai tahap awal. Manajer KSP Guna Prima Dana I Wayan Suyatna menargetkan KUR dapat diluncurkan di penghujung tahun 2018.

"Kita sudah menjalankan proses cukup panjang dan ketat. Saat ini, permohonan kami sudah berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tepatnya dalam tahap mensinkronkan teknologi informasi koperasi dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) di OJK”, ungkap Suyatna dalam keterangan tertulis pada Jumat (26/10).


Setelah itu, tahap terakhir untuk menyalurkan KUR, Koperasi harus menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM)terkait dengan program subsidi bunga KUR.

Sebelumnya KSP Guna Prima sudah lolos dari evaluasi Kemkop UKM dengan menilai kondisi koperasi. Adapun aspek yang dievaluasi adalah rasio-rasio usaha koperasi tersebut. Baik dari sisi Loan Deposit Ratio (LDR), rasio permodalan, dan Non Performing Loan (NPL).

Suyatna menjelaskan, saat ini KSP Guna Prima Dana sudah memiliki anggota sebanyak 428.000. Koperasi yang lahir pada 27 September 2001 ini, kini punya total aset sebesar Rp116 miliar.

“Mayoritas anggota KSP Guna Prima Dana merupakan pelaku usaha mikro dan kecil di sektor pariwisata di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Diantaranya, bergerak di sektor usaha homestay, kerajinan, laundry, rent car, dan sebagainya”, tukas Suyatna.

Selama ini, Suyatna mengakui, pihaknya menyalurkan kredit kepada anggota dengan menetapkan bunga sebesar 18% pertahun. Artinya, bila dengan skema KUR, maka KSP Guna Prima Dana bisa memberikan bunga kredit lebih murah, yaitu 7% pertahun.

“Kita sudah koordinasi dengan kementerian terkait yaitu Kemenkop dan UKM dan Kementerian Keuangan, termasuk perusahaan penjaminan. Kita tunggu hasil prosesnya yang kini sudah ada di OJK”, tandas Suyatna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti