Koperasi simpan pinjam juga kebagian kucuran dana dari pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membantu likuiditas bagi Koperasi Simpan Pinjam. Langkah tersebut untuk membantu menjaga likuiditas koperasi selama pandemi virus corona (Covid-19). Bantuan tersebut akan dikucurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

"Ada dana likuiditas yang akan dikucurkan lewat LPDB bagi koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan karena anggotanya tidak sanggup membayar cicilan," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Teten Masduki usai rapat terbatas, Rabu (29/4).

Baca Juga: Selain ditangani Bareskrim, Kemenkop dan UKM mulai audit Koperasi Indosurya


Masalah kredit macet memang terjadi akibat tekanan ekonomi dari pandemi Covid-19. Selain itu ada pula masalah anggota koperasi yang menarik simpanannya.

Teten menegaskan koperasi bisa mengajukan dana likuiditas kepada LPDB. Nantinya LPDB bisa menggunakan jaminan perlindungan kredit Perum Jamkrindo dan PT Askrindo.

"Juga ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh koperasi simpan pinjam ketika mengajukan pembiayaan ke LPDB," terang Teten.

Baca Juga: Hakim Meluluskan Permohonan PKPU KSP Indosurya Cipta

Ketepatan pemberian dana likuiditas perlu dilakukan oleh pemerintah. Hal itu untuk menjamin koperasi yang mendapat bantuan adalah koperasi yang sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi